Article
Seperti yang diketahui saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 yang mana perekonomian masyarakat mengalami penurunan. Meski begitu, bukan berarti Anda boleh menunda pembayaran pajak.
Jika telat membayar pajak, Anda akan tetap mendapatkan sanksi administrasi pajak. Perlu Anda ketahui jika pemberian sanksi administrasi ini dibebankan bagi mereka yang melakukan kesalahan ringan.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku apabila telat membayar pajak saja tetapi juga berlaku jika telat melakukan pelaporan pajak. Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak?
Caranya dengan menjadikan tarif bunga sebagai dasar menghitungnya yang berupa bunga dan juga pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.
Sanksi Administrasi Pajak
Sanksi administrasi pajak merupakan sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara. Pembayaran kerugian bisa berupa bunga, denda dan kenaikan.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut penjelasan sanksi administrasi pajak:
1. Bunga
Sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran ataupun kesalahan dalam pembayaran pajak.
Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan dan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan seperti kurang membayar pajak dan telat membayar pajak.
2. Denda
Sanksi denda diberikan kepada Wajib Pajak jika melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak.
Besaran denda yang dikenakan bervariasi sesuai dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Contoh pelanggarannya seperti terlambat melaporkan SPT masa PPh , SPT PPN dan sebagainya.
3. Kenaikan
Sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak jika melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak.
Jika melakukan pelanggaran ini maka Wajib Pajak harus membayar pajak dengan jumlah berlipat-lipat dari aslinya.
Tarif Sanksi Administrasi Pajak
Tarif bunga sanksi pajak merupakan dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga maupun pemberian imbalan pada periode tertentu selama kurun waktu satu bulan.
Ketentuan tarif ini didasarkan pada UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Tarif sanksi pajak atau tarif bunga sanksi pajak ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2021.
Dalam periode ini terdapat 4 tarif bunga per bulan terendah 0.54% dan tertinggi 1,79% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 38/KM.10/2021. Berikut ini rincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak.
Pasal Dalam KUHP | Pengenaan Sanksi Administrasi Atas | Tarif Bunga Per Bulan |
Pasal 19 ayat (1) | SKPKB atau SKPKB tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar terus bertambah tetapi saat jatuh tempo pelunasan tidak ataupun kurang dibayar (Bunga Penagihan) | 0,54% |
Pasal 19 ayat (2) | Wajib boleh mengangsur/menunda pembayaran pajak (Angsuran/penundaan pembayaran pajak) | 0,54% |
Pasal 19 ayat (3) | Wajib pajak dapat menunda pelaporan SPT tahunan & perhitungan sementara pajak yang terutang seperti yang dimaksud pasal 3 ayat (5) kurang dari pajak sebenarnya yang terutang (kurang bayar penundaan penyampaian SPT tahunan) | 0,54% |
Pasal 8 ayat (2) | Kurang bayar perbaikan SPT Tahunan/SPT Masa | 0,95% |
Pasal 8 ayat (2a) | Wajib pajak memperbaiki/membetulkan sendiri SPT Masa sebelum pemeriksaan, yang dapat menyebabkan uang pajak menjadi lebih besar | 0,95% |
Pasal 9 ayat (2a) | Terlambat menyetorkan PPh Masa | 0,95% |
Pasal 9 ayat (2b) | Terlambat menyetorkan PPh Tahunan/PPh Pasal 29 | 0,95% |
Pasal 14 ayat (3) | Penerbitan STP dilakukan oleh DJP akibat: (i) PPh yang tidak atau kurang bayar (ii) Berdasarkan penelitian terdapat kurang bayar pajak akibat salah tulis atau salah hitung (PPh dalam Tahun berjalan tidak/kurang bayar/dari penelitian terdapat kurang bayar sebagai salah tulis dan/salah hitung) | 0,95% |
Pasal 8 ayat (5) | Mengungkap ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan, tetapi belum diterbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) (pajak yang kurang dibayar sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT) | 1,37% |
Pasal 13 ayat (2) | SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari hal-hal yang diatur pada pasal 13 ayat 1(a)sampai dengan (e) UU KUP. (Sanksi SKPKB) | 1,79% |
Pasal 13 ayat (2a) | SKPKB diterbitkan karena PKP belum melakukan penyerahan akan tetapi sudah menerima pengembalian atau mengkreditkan pajak masukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1(a) UU PPN. (Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi) | 1,79% |
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK ini bervariasi. Ini dikarenakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan.
Di mana perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi menjadi 12.
Tarif bunga per bulan ini juga dijadikan dasar pemberian imbalan bunga yang ditetapkan sebesar 0,54%. Tarif bunga tersebut sama dengan tarif periode sebelumnya.
Rincian tarif bunga per bulan atas imbalan bunga pajak pada periode 1 Juli – 31 Juli 2021 bisa dilihat pada tabel dibawah ini:
Pasal Dalam KUHP | Pemberian Imbalan Bunga Atas | Tarif Bunga Per Bulan |
Pasal 11 ayat (3) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan setelah jangka waktu satu bulan sejak permohonan | 0,54% |
Pasal 17B ayat (3) | SKPLB terlambat diterbitkan setelah satu bulan jangka waktu berakhir | 0,54% |
Pasal 17B ayat (4) | SKPLB diterbitkan dikarenakan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan: a. tidak dianjurkan dilakukan penyelidikan b. dilanjutkan penyelidikan tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan c.dilanjutkan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan tetapi hasilnya diputus bebas maupun lepas | 0,54% |
Pasal 27 B ayat (4) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding maupun permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian maupun seluruhnya | 0,54% |
Itulah informasi tentang sanksi administrasi pajak terbaru sekaligus skema tarif bunganya. Untuk mempermudah pekerjaan dari Konsultasi Pajak disarankan untuk merapikan pembukuan klien menggunakan aplikasi pembukuan online.
Aplikasi atau software jasa pembukuan pajak yang paling direkomendasikan adalah sistem cloud ERP SystemEver AccounTax Service.
SystemEver merupakan software ERP yang fungsinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, Layanan SystemEver yang bisa digunakan untuk konsultasi pajak adalah SystemEver AccounTax Service.
Sistem cloud ERP SystemEver AccounTax Service atau ERP Konsultan Pajak dan Akuntansi akan memudahkan dalam melakukan servis seputar pencatatan pajak kepada klien. Dengan begitu, hal-hal seperti keterlambatan pembayaran pajak hingga mengakibatkan sanksi bisa dihindari.