Article
2. Metode Penyusutan Aset Tetap
3. Dimulainya Penyusutan Aset Tetap
4. Penyusutan Fiskal atas Biaya Perbaikan Aset
5. Contoh Perhitungan Penyusutan Aset
6. Sanksi Pajak Kesalahan Pencatatan Biaya Penyusutan
7. Cara Praktis Kelola Ribuan Aset
8. Buat Daftar Penyusutan Fiskal sekali klik
Apa itu Penyusutan
Aset?
Penyusutan
aset adalah proses mengalokasikan biaya aset produktif dalam bentuk penyusutan
seiring berjalannya waktu. Hal ini memungkinkan perusahaan melakukan
pengurangan nilai aset yang terjadi karena pemakaian dan faktor lainnya dalam
laporan keuangan.
Sejak 17
Juli 2023 lalu, peraturan penyusutan secara fiskal telah diperbarui. Jika sebelumnya
peraturan penyusutan harta milik perusahaan diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dan PP No.55 Tahun 2022. Kini peraturan penyusutan harta diatur
dalam PMK No.72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atauAmortisasi Harta Tak Berwujud (“PMK-72”).
Metode Penyusutan atas Aset
Tetap
Penyusutan atas aset
berwujud (tangible asset) untuk keperluan penghitungan pajak dibedakan menjadi
bangunan dan bukan bangunan. Untuk aset tetap selain bangunan, terdapat 2
metode penyusutan yang dapat dipakai yaitu metode garis lurus (straight-line
method) dan metode saldo menurun (declining balance method). Sedangkan
untuk aset tetap berupa bangunan, metode penyusutan yang diperbolehkan secara
fiskal hanya metode garis lurus saja.
Berdasarkan masa manfaat (useful life), terdapat 4 kelompok aset tetap bukan bangunan yang kemudian dibedakan kembali berdasarkan jenis usaha masing-masing perusahaan. Contoh aset yang termasuk dalam kelompok 1 untuk semua jenis usaha dengan masa manfaat 4 tahun adalah laptop, printer, telepon seluler, dan sepeda motor. Sedangkan contoh aset yang termasuk dalam kelompok 2 untuk semua jenis usaha dengan masa manfaat 8 tahun adalah AC, kipas angin, mobil, dan bus. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Selain mengatur ketentuan
yang telah ada, PMK-72 juga mengatur ketentuan baru terkait masa manfaat aset
tetap berupa bangunan. Kini, perusahaan dapat menghitung penyusutan atas bangunan
yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, sesuai dengan masa manfaat yang
sebenarnya berdasarkan pembukuan komersial perusahaan, sepanjang dilakukan
secara taat asas.
Kapan Penyusutan Aset
Dimulai?
Secara umum, penyusutan
aset tetap dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh aset
tersebut. Namun untuk aset yang masih dalam proses pengerjaan (construction-in-progress),
penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan aset tersebut.
Penyusutan Fiskal atas Biaya
Perbaikan Aset
PMK-72 juga mengatur
dengan rinci perlakuan perpajakan terkait penyusutan atas biaya perbaikan aset.
Untuk aset tetap yang mengalami perbaikan yang bersifat tidak rutin maka pengeluaran
biaya perbaikan tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai sisa buku (net
book value) atas aset yang bersangkutan. Pengeluaran yang dikapitalisasi
merupakan pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi
manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu
produksi, peningkatan standar kinerja atau yang dapat memperpanjang masa
manfaat.
Selain itu, dalam hal
perbaikan aset menambah masa manfaat aset tersebut maka masa manfaat aset
setelah perbaikan dapat bertambah, paling lama sesuai masa manfaat semula.
Contoh penghitungan penyusutan atas biaya perbaikan yang bersifat non-rutin dan
menambah masa manfaat aset akan dijelaskan lebih detail pada bagian
selanjutnya.
Contoh Penghitungan Penyusutan Aset dengan Biaya Perbaikan
Pengeluaran untuk pembelian sebuah truk sebesar Rp1.000.000.000 pada bulan Oktober 2020. Truk tersebut termasuk kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Namun, masa manfaat truk secara pembukuan komersial yaitu 10 tahun. Setelah digunakan 4 tahun, terhadap truk tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan truk dengan biaya sebesar Rp400.000.000.
Secara pembukuan komersial, Wajib Pajak mencatat sisa manfaat sebelum perbaikan selama 6 tahun dan masa manfaat setelah perbaikan menjadi 8 tahun. Dari pembukuan komersial tersebut dapat diketahui penambahan masa manfaat karena perbaikan selama 2 tahun.
Untuk
tujuan perpajakan, masa manfaat truk juga bertambah 2 tahun sejalan dengan
penambahan dalam pembukuan komersial, sehingga dari sisa masa manfaat fiskal 4
tahun menjadi 6 tahun. Biaya perbaikan dikapitalisasi pada nilai sisa buku
fiskal truk dan disusutkan sesuai masa manfaat fiskal truk setelah perbaikan,
yaitu 6 tahun.
*) tarif
penyusutan untuk Kelompok 2 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar
12,5% per tahun.
**) penghitungan
tarif penyusutan untuk masa manfaat 6 tahun sebagai berikut:
Sanksi Pajak atas
Kesalahan Pencatatan Biaya Penyusutan
Sanksi
pajak atas kesalahan pencatatan biaya penyusutan fiskal atas aset tetap memiliki
beberapa konsekuensi tergantung pada sejauh mana kesalahan mempengaruhi
perhitungan pajak. Secara umum kesalahan dalam pencatatan biaya penyusutan
dapat terjadi jika perusahaan tidak mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku
dalam menghitung dan mencatat penyusutan aset. Berikut contoh sanksi atas kasus
yang mungkin terjadi akibat kesalahan pencatatan biaya penyusutan.
Apabila kesalahan penghitungan PPh tahunan mengakibatkan PPh menjadi kurang
bayar maka terdapat sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang harus
dibayar, selain pokok pajak atas kekurangan pembayaran tersebut. Namun, apabila kekurangan pembayaran PPh telah
diketahui dan dilunasi atas inisiatif perusahaan melalui pembetulan SPT tahunan
PPh Badan, maka sanksi administrasi akan ditetapkan berdasarkan surat tagihan
pajak (STP) dengan bunga per bulan berdasarkan suku bunga acuan dengan uplift
factor sebesar 5% yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi,
dan dikenakan paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) UU KUP.
Sedangkan apabila kekurangan
pembayaran PPh diketahui oleh KPP melalui pemeriksaan pajak, maka sanksi
administrasi akan ditetapkan berdasarkan surat ketetapan pajak kurang bayar
(SKPKB) dengan bunga per bulan berdasarkan suku bunga acuan dengan uplift
factor sebesar 15% yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi, dan dikenakan paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU
KUP.
Kelola Ribuan Aset dan Buat
Jurnal Biaya Depresiasi secara Praktis
Seiring dengan semakin
besarnya skala bisnis maka akan semakin banyak pula aset tetap yang dimiliki
dan digunakan untuk operasional perusahaan. Atas aset tetap tersebut,
perusahaan perlu mencatat nilai perolehan dan biaya penyusutan dalam buku besar
dan laporan keuangan secara akurat. Dengan SystemEver, semua pekerjaan tersebut
dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Untuk mencatat jurnal perolehan aset tetap, SystemEver AccounTax menyediakan fitur Fixed Asset Upload yang dapat mencatat ribuan aset secara sekaligus. Selain itu, pencatatan jurnal biaya penyusutan aset juga dilakukan secara otomatis secara akurat tanpa perlu penghitungan manual. Dengan demikian, proses tutup buku bulanan (monthly-closing) dapat dilakukan tanpa harus repot dan khawatir terlambat apabila menggunakan SystemEver AccounTax.
Buat Daftar Penyusutan Fiskal dengan Sekali Klik
Lebih lanjut, jika kebijakan perusahaan memutuskan masa manfaat aset tetap
komersial mengikuti aturan fiskal, maka pada akhir tahun, perusahaan dapat
menggunakan fitur Depreciation Statement (Asset CSV). Fitur tersebut
dapat menyediakan laporan depresiasi aset tetap tahunan dalam bentuk csv yang
siap diimpor ke dalam SPT tahunan PPh Badan melalui e-form 1771 lampiran 1A.