Learn how SystemEver fits perfectly into your remote work trip. Watch Tutorial Video.

Article

Daftar 5 Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan

Daftar 5 Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan

Dalam berbisnis, jangan acuh terhadap pengelolaan data pajak perusahaan. Meski sudah diurus oleh bagian akuntansi, kenali beberapa hal penting perihal perpajakan seperti SPT Masa dan SPT Tahunan.

Sebelum memulai usaha, Anda mungkin sudah mengenal surat pemberitahuan pajak berupa SPT Tahunan. Jika kini memiliki karyawan, Anda mulai harus memahami apa itu SPT Masa yang bermanfaat dalam membuat sistem penggajian perusahaan Anda.

Baca Juga: Panduan dan Tata Cara Menghitung PPH 21 Akhir Tahun, Pebisnis Wajib Tahu!

Apa saja perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan Tahunan? Akan kami berikan informasi selengkapnya beserta solusi pengurusan pajak badan maupun perorangan dengan cara yang tepat. Simak hingga akhir untuk mengetahuinya.

Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan Tahunan

1. Pengertian dan Tujuan Pelaporan

Untuk mengenali perbedaannya, ketahui definisi dari masing-masing yang dimaksud. SPT Masa adalah kegiatan melaporkan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.

Sedangkan, SPT Tahunan adalah aksi yang dilakukan wajib pajak pribadi maupun badan untuk melakukan pelaporan pendapatan yang diterima.

Contoh SPT Masa dan SPT Tahunan adalah:

  • SPT Bulanan berupa laporan pemotongan gaji dari pemberi kerja.
  • SPT Tahunan berupa penghasilan final, tarif umum, hingga harta dan hutang piutang sampai dengan akhir periode tahun pajak.

Baca Juga: Perhitungan PPH pada Akhir Tahun yang Harus Diketahui Pengusaha

2. Batas Pelaporan

Berbeda tujuan pelaporan, berbeda pula batas waktu pelaporannya. Perbedaan waktu ini dimaksudkan untuk mempermudah proses rekap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

SPT Bulanan yang akan dilaporkan tidak melebihi batas akhir masa pajak atau maksimal pada tanggal 20 di bulan selanjutnya. Apabila bertepatan dengan hari libur, laporkan di hari kerja berikutnya.

Sementara itu, lembaga pajak memberikan rentang waktu yang berbeda untuk melaporkan SPT Tahunan. Yakni di setiap akhir tahun pajak yang dibedakan menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan Badan.

Untuk pelaporan wajib pajak Tahunan Pribadi diberikan waktu hanya 3 bulan. Berbeda satu bulan saja dengan pelaporan pajak tahunan yang dilakukan oleh badan. Maksimal 4 bulan setelah masa pajak berakhir.

Jika Tahun Buku Pajak Pribadi berakhir pada 31 Desember maka batas akhir pelaporan tidak boleh melewati tanggal 31 Maret, sedangkan batas akhir lapor pajak Badan pada 30 April.

Karena pengisian laporan cukup rumit, jangka waktu pelaporan yang diberikan cukup lama, yakni hingga 3 bulan untuk wajib pajak Pribadi, dan 4 bulan untuk wajib pajak badan.

Pastikan akuntansi Anda disiplin dalam melakukan pelaporan pajak perusahaan sesuai dengan aturan yang diberlakukan Ditjen Pajak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3. Kategori

Dalam surat pemberitahuan pajak yang dilaporkan wajib pajak memiliki beberapa jenis, baik itu SPT Bulanan ataupun Tahunan.

Pelaporan bulanan pajak memiliki beberapa kategori:

  • PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 4 ayat 5
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • PPnBM (Pajak Atas Penjualan Barang Mewah)
  • Untuk laporan SPT Tahunan hanya dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.

4. Jenis Formulir

Jika kategorinya saja berbeda, maka jenis formulir yang diberikan sebagai media untuk melaporkan pajak dan penghasilan pun berbeda.

SPT Bulanan memiliki banyak jenisnya tergantung dari objek dan tarif pajak. Untuk melaporkan pajak penghasilan, wajib pajak harus melampirkan bukti potong.

Sedangkan SPT Tahunan terbagi menjadi 3, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Khusus untuk badan atau perusahaan menggunakan 1771.

5. Denda Terlambat Lapor

Terakhir adalah denda. Terlambat melapor artinya dikenai denda yang berbeda, yaitu Rp100.000 untuk SPT Masa atau 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Khusus SPT Masa PPN dikenai Rp 500.000.

Sama seperti denda SPT bulanan, SPT Tahunan pun dikenakan Rp100.000. Apabila pelanggar merupakan sebuah badan atau perusahaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menindak denda sebesar Rp 1 juta.

Demikian informasi mengenai perbedaan SPT Masa dan Tahunan yang penting diketahui oleh pebisnis. Proses pelaporan pajak tahunan maupun bulanan memang cukup rumit. Akuntan sekalipun akan merasa kesulitan.

Untuk menghindari kesalahan, serahkan urusan SPT Tahunan dan Masa (Bulanan) perusahaan Anda pada jasa pembukuan pajak SystemEver dengan menggunakan software AccounTax Service SystemEver Indonesia.

Sistem cloud ERP Konsultan Pajak tampak profesional, namun tetap mudah dipahami dan cocok bagi bisnis UMKM. Untuk merasakan kelebihan dari software sistem ERP SystemEver, cobalah sistem demo secara gratis di sini.

Related Article

Request Demo Register Now! Register
Send your message via EmailEmail
Send your message via Whatsapp Whatsapp
Contact Us
021- 529 621 29
Call