Learn how SystemEver fits perfectly into your remote work trip. Watch Tutorial Video.

Article

Dinamisasi PPh Pasal 25: Begini Skema Perhitungan PPh Badan dan Penentuan Angsurannya

Dinamisasi PPh Pasal 25: Begini Skema Perhitungan PPh Badan dan Penentuan Angsurannya

Sumber pendapatan negara bisa berasal dari beberapa sumber, salah satunya dari pajak. Negara menerima pendapatan dari pajak dengan nominal yang sangat besar.

Negara juga akan mendapatkan pembayaran pajak dari WP dengan jumlah yang besar dari Pajak penghasilan (PPh).

Pajak penghasilan (PPh) terdiri dari beberapa pasal, namun yang akan dibahas di sini adalah PPh pasal 25.

Baca juga: Apa itu PPH Pasal 22: Pajak Ekspor dan Insentif Pemerintah untuk Eksportir Selama Pandemi

Apa itu PPh Pasal 25?


PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) atas penghasilan yang didapatkan dan dibayarkan secara angsuran atau dicicil. Tujuan pembayaran pajak ini dilakukan secara angsuran karena untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP).

Pelunasan dari PPh pasal 25 ini paling tidak harus lunas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Untuk pembayarannya harus dilakukan sendiri artinya tidak boleh diwakilkan. 

Jumlah PPh untuk tahun pajak yang dimaksud penghitunganya telah ditentukan pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya.

Artinya jumlah tersebut merupakan cicilan pelunasan  yang harus dibayarkan selama tahun pajak yang dimaksud atas PPh yang nantinya akan terutang. 

Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat membayar pajak ini maka akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan. Bunga yang dikenakan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya. 

Apa itu PPh Badan?


Wajib Pajak (WP) yang diwajibkan untuk membayar PPh jumlahnya cukup banyak, salah satu diantaranya adalah badan.

Maksud dari di sini adalah sekumpulan atau sekelompok orang dan modal yang merupakan suatu kesatuan, baik yang melakukan usaha ataupun tidak. Bentuk badan tersebut bisa berupa:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Persekutuan Komanditer (CV)
  3. Perseroan lainnya
  4. Badan Usaha Milik daerah (BUMD)
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  6. Koperasi
  7. Kongsi
  8. Firma
  9. Dana Pensiun
  10. Persekutuan 
  11. Perkumpulan (bisa berbentuk persatuan, perhimpunan, asosiasi, atau ikatan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan)
  12. Yayasan
  13. Organisasi Sosial Politik
  14. Organisasi Massa
  15. Organisasi yang sejenis
  16. Lembaga
  17. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  18. Bentuk Badan lainnya

Skema Perhitungan PPh Badan


Penentuan Angsuran PPh Pasal 25


1. Penentuan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak (WP) Badan Tertentu

a. WP Badan Baru

Besaran PPh yang harus dibayar dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto dalam satu bulan yang disetahunkan lalu dibagi 12.

b. WP Bank dan SGU dengan Hak Opsi

Penentuan PPh-nya berdasarkan penerapan tarif umum atau laba/rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan kemudian dikurangi PPh Pasal 14 yang dibayar ataupun terutang untuk tahun pajak yang lalu,  dibagi 12.

c. WP BUMN dan BUMD

Penentuan angsurannya didasarkan pada penerapan tarif umum atas laba/rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak bersangkutan yang telah disahkan RUPS.

Kemudian dikurangi pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.

d. WP Masuk Bursa dan WP Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Harus Membuat Laporan Keuangan Berkala

Besaran PPh-nya dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba/rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan pasal 23  serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.

2. Penentuan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Kondisi Khusus

  • Terdapat kompensasi kerugian
  • Memperoleh penghasilan
  • Terjadi perubahan keadaan usaha
  • Pembetulan SPT Tahunan yang lalu dalam tahun berjalan
  • SPT Tahunan PPh disampaikan lewat batas waktu atau diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan

Dalam masa pandemi seperti ini penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha mengalami penurunan.

Meski begitu Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar PPh. Akan tetapi, WP yang mengalami penurunan usaha bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25.

WP hanya bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Selain itu, WP juga harus menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang. Berikut adalah beberapa cara mengajukan permohonan:

  • Diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Pengajuan permohonan harus disertai dengan perhitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima ataupun diperoleh dan besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
  • Keputusan KPP nantinya akan diberikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.

Rontoknya pendapatan perusahaan saat masa pandemi membuat dinamisasi PPh pasal 25 tidak akan dilakukan. Hal ini dikarenakan perkiraan PPh terutang akan meningkat cukup signifikan dalam tahun pajak ini.

Di mana saat Wajib Pajak mengalami penurunan omset akibat pandemi maka jumlah PPh terutangnya akan menurun. Namun, ada beberapa sektor bisnis lain yang omsetnya justru naik.

Nah itulah informasi tentang dinamisasi PPh pasal 25. Jika Anda ingin mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai pengajuan penurunan PPh Pasal 25 saat masa pandemi, disarankan untuk meminta bantuan dari konsultan pajak.

Supaya pelayanan pajak kepada klien, konsultan pajak disarankan untuk menggunakan sistem cloud ERP atau solusi ERP Konsultan Pajak dari SystemEver.

Adapun layanan (i-series) yang bisa dipilih adalah software sistem ERP SystemEver AccounTax Service ERP System.  Jasa pembukuan pajak ini akan mempermudah kinerja konsultan pajak dalam laporan keuangan klien dengan lebih cepat sehingga akan mempermudah pelaporan pajak klien.

Related Article

Request Demo Register Now! Register
Send your message via EmailEmail
Send your message via Whatsapp Whatsapp
Contact Us
021- 529 621 29
Call