Artikel
Setiap pengusaha yang telah menghasilkan laba dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu yang penting untuk diketahui adalah tentang penghitungan PPh pada akhir tahun.
Sayangnya, mayoritas pengusaha terutama UMKM kerap bingung jika dihadapkan dengan persoalan perpajakan. Belum lagi perihal kewajiban pembukuan yang diwajibkan lembaga pajak sebagai syarat yang harus dimiliki dalam batas waktu tertentu.
Untuk mempermudah Anda, simak informasi tentang pajak berikut khususnya penghitungan pajak akhir tahun yang bermanfaat bagi para pelaku bisnis di Tanah Air.
Apa itu Perhitungan PPh pada Akhir Tahun?
Sebelum lanjut ke masalah peraturan tentang PPh akhir tahun, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai penghitungan PPh yang mungkin belum banyak diketahui.
PPh atau disebut sebagai pajak penghasilan merupakan kewajiban membayar pajak pribadi dari perusahaan maupun perusahaannya.
Pada prinsipnya, PPh badan usaha dikenakan setiap akhir tahun berdasarkan laba-rugi perusahaan. Jika mendapat laba maka dikenakan pajak, atau jika rugi maka tidak dikenakan pajak.
Setiap pemilik usaha, wajib memenuhi kewajibannya yakni membayar dan melapor PPh setiap bulan.
Kemudian, pada akhir tahun akan dilakukan penghitungan untuk mengetahui berapa jumlah wajib pajak yang harus dibayar dan berapa jumlah wajib pajak yang sudah dibayar (PPh pasal 25) selama setahun.
Apabila jumlah keduanya sama maka tidak akan dikenakan PPh akhir tahun. Sebaliknya, bila terdapat kekurangan maka akan dimasukkan ke dalam PPh akhir tahun (PPh pasal 29). Pembayaran PPh yang akan terutang di akhir tahun ini wajib dibayar.
Untuk mengetahui cara membayarnya, cek terlebih dahulu apa saja yang masuk dalam penghitungan PPh akhir tahun ini.
Aturan Perhitungan PPh pada Akhir Tahun
Sebelum menghitung pajak penghasilan akhir tahun untuk badan usaha, ketahui aturan mengenai Kredit Pajak Penghasilan berikut.
Kredit yang dimaksud merupakan jumlah PPh yang wajib dipenuhi setiap bulan. Berikut beberapa jenis PPh yang direferensikan sebagai kredit pajak.
- PPh yang dibayar sendiri atau PPh pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan
- PPh yang dibayar melalui pemotongan atau pungutan dari pihak lain atau bisa disebut sebagai mitra perusahaan, yakni:
- PPh pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan
- PPh pasal 22 sehubungan dengan bidang impor atau kegiatan usaha lain
- PPh pasal 23 sehubungan dengan royalti, hadiah, dividen, atau imbalan jasa tertentu
- PPh pasal 24 sehubungan dengan penghasilan di luar negeri
Cara Menghitung PPh pada Akhir Tahun
Anda hanya perlu mengurangkan kredit pajak dari penghitungan PPh selama satu tahun sebagai berikut:
PPh Akhir Tahun = PPh terutang setahun - Kredit Pajak
Semisal, Pajak Penghasilan terutang Rp30.000.000 dengan Kredit Pajak:
- PPh pasal 21: Rp 5.000.000
- PPh pasal 22: Rp 7.000.000
- PPh pasal 23: Rp 2.000.000
- PPh pasal 24: Rp 6.000.000
- PPh pasal 25: Rp 3.000.000
Jika dijumlah maka kreditnya senilai Rp 23.000.000. Dengan begitu, diketahui bahwa pengusaha tersebut dikenakan PPh akhir tahun sebanyak Rp 7.000.000 dari hasil pengurangan dengan pajak penghasilan terutang.
Pajak Kurang Dibayar
Setelah melakukan penghitungan tadi, semisal ditemukan bahwa jumlah pajak terutang satu tahun lebih besar daripada jumlah kredit pajak.
Maka kekurangan itu harus dilunasi sebelum sampai SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dari lembaga perpajakan setempat.
Pajak Lebih Dibayar
Jika hasil penghitungan tadi lebih besar kredit dibandingkan jumlah pajak yang terutang, maka Anda akan mendapatkan kelebihan pembayaran pajak dengan syarat:
Memberikan bukti pungutan, potongan pajak lengkap dengan bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak selama satu tahun
Membiarkan pihak Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan detail tentang besar pajak penghasilan yang terutang.
Sebagai pengusaha, minimal Anda mengetahui penghitungan PPh pada akhir tahun ini. Jika tidak memiliki cukup waktu, gunakan saja software AccounTax Service dari SystemEver yang terbukti handal dalam menunjang laporan perpajakan khususnya bagi pelaku UMKM.
Tak perlu khawatir dengan pembukuan yang disyaratkan oleh Ditjen Pajak karena SystemEver juga menyediakan Jasa Pembukuan Pajak beserta i1 AccounTax Service profesional. Anda bisa mencoba demo gratis dengan fitur mumpuni tanpa lisensi apa pun.
Segera tinggalkan cara konvensional yang mencatat secara manual tanpa staf berpengalaman demi penyelesaian pajak akhir tahun yang berjalan dengan lancar.