Artikel
Pemerintah sudah secara resmi menyetujui kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Dimana kenaikan PPN tersebut sesuai dengan apa yang ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak. Rencana kenaikan tarif PPN tersebut akan mulai diberlakukan tahun depan.
Rencana kenaikan PPN tersebut membuat banyak pelaku usaha menjadi resah. Bagaimana tidak, di saat ekonomi di masa pandemi belum sepenuhnya pulih tetapi tarif PPN dinaikkan.
Selain itu, ternyata masih banyak wajib pajak yang patuh pajak belum mengetahui cara penghitungan PPN dan PPh. Padahal wajib pajak penting untuk bisa menghitung PPN dan PPh.
Apa Itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) Orang Pribadi Badan dan juga Pemerintah atas konsumsi dalam negeri atas pertambahan nilai suatu barang maupun jasa yang beredar dari produsen ke konsumen.
Pungutan PPN akan dibebankan ketika terjadi transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
PPN dikatakan sebagai jenis pajak tidak langsung. Ini dikenakan penjual memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN.
Sedangkan pihak yang wajib membayar PPN adalah pembeli. Pembayaran PPN yang dibayar pembeli terjadi saat menyelesaikan tagihan nota tagihan transaksi.
Di mana nota tagihan transaksi yang dibayar sudah termasuk dengan PPN. Setelah itu, PKP akan menyetorkan uang tersebut ke Dirjen Pajak setempat.
Jenis Barang Kena Pajak
Tidak semua barang yang dijual di pasaran dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai UU PPN Pasal 4, ada beberapa jenis barang kena pajak PPN, antara lain:
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha
- Pemanfaatan barang kena pajak (BPK) tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor barang kena pajak berwujud dan juga tidak berwujud
- Ekspor barang kena pajak (BPK) tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Selain itu, ada beberapa objek jual beli yang tidak dibebankan pajak
- Barang hasil pertambangan atau pengeboran (batu bara, minyak mentah, gas bumi, asbes dan sebagainya)
- Barang kebutuhan pokok (jagung, beras, kedelai, daging, susu, sayuran dan sebagainya)
- Makanan maupun minuman yang disajikan di restoran atau rumah makan
- Uang, surat berharga serta emas batangan
Berikutnya ada jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa asuransi
- Jasa keuangan
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa angkutan umum di darat, laut dan udara
- Jasa katering atau boga
- Jasa penyedia tempat parkir
Cara Menghitung PPN dan PPh
Cara menghitung PPN maupun PPH cukup mudah. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami seperti masing-masing jenis pajak itu memiliki tarif sendiri.
1. Cara Menghitung PPN
Penghitungan PPN dilakukan berdasarkan tarif berikut:
- Tarif umum sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri
Tarif khusus sebesar 0% untuk ekspor Barang Kena Pajak (BKP) atau tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak
Tarif pajak sebesar 10% bisa berubah menjadi lebih rendah yaitu sebesar 5% dan paling tinggi 15% sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Rumus PPN
PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh:
PT. Nusantara menjual beberapa Barang Kena Pajak dengan harga Rp 5 juta rupiah kepada PT. Maju Jaya. Lalu, berapakah PPN terutang yang harus dibayar?
PPN
= Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
= 10% x Rp 5000.000
= Rp 500.000
Jadi, PT Nusantara akan memungut PPN sebesar Rp 500.000 dari PT Maju Jaya untuk kemudian disetorkan ke Dirjen Pajak setempat setiap bulannya.
2. Cara Menghitung PPh
Contoh cara menghitung PPh:
PT Sumber Makmur merupakan perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp 90.000.000. Sedangkan Penghasilan Kena Pajak dari hasil pembukuannya yaitu sebesar Rp 6000.0000.
Peredaran Bruto PT Sumber Makmur yang sudah melebihi 50 miliar maka penghitungan PPh harus sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2a) yaitu menggunakan tarif sebesar 25%.
PPh Badan
= (25% x Penghasilan Kena Pajak)
= 25% x Rp 6000.000
= Rp 1.500.000
Jadi, PPh yang harus dibayarkan oleh PT Sumber Makmur yaitu sebesar Rp 1.500.000
Nah, itulah informasi tentang PPN serta cara menghitung PPN dan PPh. Cara penghitungan PPN dan PPh cukup mudah sehingga tidak ada alasan bagi pebisnis untuk tidak bisa menghitungnya. Para pebisnis wajib untuk mengetahui dan bisa menghitung PPN maupun PPh.
Salah satu masalah yang sering dihadapi Konsultan Pajak ialah banyaknya file-file Excel yang harus dipantau.
Untuk mempermudah kinerja Konsultan Pajak disarankan untuk menggunakan ERP Konsultan Pajak berupa software sistem ERP AccounTax Service SystemEver.
Dengan menggunakan sistem cloud ERP SystemEver ini, maka akan mempermudah kinerja jasa pembukuan pajak dalam menyimpan database, mengecek data dan pemantauan kerja.