Article
Pembaruan
Aplikasi e-Faktur 4.0: Apa saja yang perlu Diketahui?
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan pembaruan aplikasi e-Faktur dan
e-Nofa melalui PENG-18/PJ.09/2024. Pembaruan ini dirancang untuk mengakomodasi
penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU pada aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0,
e-Faktur Web Base, dan e-Nofa. Agar peluncuran ini berjalan lancar, Pengusaha
Kena Pajak (PKP) perlu melakukan beberapa penyesuaian aplikasi yang akan
dibahas dalam artikel ini.
Jadwal Pembaruan
e-Faktur dan e-Nofa
DJP akan melakukan downtime atau penghentian
sementara layanan untuk aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base,
dan e-Nofa pada tanggal 20 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Selama periode ini, layanan tersebut tidak akan dapat diakses. PKP diharapkan
melakukan pembaruan aplikasi setelah periode downtime berakhir.
Perubahan pada
e-Faktur dan e-Nofa
- Penggunaan NPWP 16 Digit atau 15 Digit: Dalam pembaruan e-Faktur Desktop dan Web Base, PKP dapat menggunakan
NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat membuat dokumen faktur pajak.
Informasi NPWP 16 digit dan NITKU akan ditambahkan pada output dokumen,
seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.
- Login e-Nofa dengan NPWP Baru: Pada pembaruan web e-Nofa, pengguna dapat login menggunakan NPWP 15
digit maupun NPWP 16 digit. Di menu Profil User, informasi mengenai NPWP
16 digit dan NITKU pengguna akan ditambahkan. Output dokumen Nomor Seri
Faktur Pajak (NSFP) juga akan mencantumkan identitas NPWP 16 digit.
Hal yang Perlu
Diketahui dalam Pembaruan e-Faktur 4.0 Terbaru
- Penggunaan Aplikasi e-Faktur Desktop v.4.0: Aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 dapat digunakan setelah downtime
berakhir pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 19.00 WIB. Installer aplikasi
dapat diunduh sejak 12
Juli 2024 melalui https://installer-efaktur.pajak.go.id/ dan disesuaikan dengan sistem operasi yang digunakan. PKP diharapkan
tidak menggunakan aplikasi yang telah diunduh hingga masa downtime selesai
untuk menghindari masalah teknis.
- Penghentian Kegiatan Upload Data: PKP diimbau untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur,
dan dokumen lain hingga proses downtime selesai.
- Penggunaan Aplikasi Versi Sebelumnya: Hingga tanggal 20 Juli 2024 pukul 08.59 WIB, PKP masih dapat
menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. Setelah peluncuran versi 4.0,
versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi.
- Backup Database e-Faktur: PKP perlu melakukan backup data
sebelum melakukan pembaruan e-Faktur 4.0 untuk mencegah terjadinya corrupt
database. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menyalin database
(folder db) dari aplikasi versi 3.2 ke dalam folder aplikasi e-Faktur
terbaru versi 4.0. Pastikan proses backup selesai dan file backup berhasil
digenerate oleh sistem.
- Penggunaan NPWP 16 Digit, NIK,
dan NITKU: Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, PKP
sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU.
Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan
serta mematuhi PMK 112/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-6/PJ/2024.
NPWP 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2024.
Cara Memperbarui e-Faktur 4.0
Untuk melakukan
pembaruan aplikasi e-Faktur 4.0, PKP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka https://installer-efaktur.pajak.go.id/
- Pilih dan klik Download sesuai dengan sistem operasi yang digunakan.
- Ekstrak file rar/zip yang telah diunduh.
- Jalankan file .exe yang telah
diekstrak.
- Pilih lokasi direktori yang berbeda dengan aplikasi lama (e-Faktur
v.3.2) dan klik Extract.
- Salin folder db dari aplikasi
e-Faktur v.3.2 dan tempel ke folder e-Faktur hasil ekstrak (e-Faktur
v.4.0).
- Jalankan file EtaxInvoice.exe.
Pastikan komputer/laptop terhubung dengan internet saat melakukan
pembaruan database.
- Pilih Lokal Database dan klik Connect.
- Isikan Nama User dan Password
seperti saat login ke aplikasi e-Faktur 3.2.
- Jika NPWP 16 digit dan NITKU masih tertulis null, masuk ke menu
Management Upload dan pilih Profil PKP.
- Klik tombol Refresh/Sinkronisasi
Profil PKP dari DJP.
- Lengkapi kolom lain yang belum
terisi, seperti Kode Pos, No Telp, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan,
lalu klik Simpan.
Dengan mengikuti
langkah-langkah ini, PKP dapat memastikan bahwa mereka siap menggunakan
aplikasi e-Faktur yang terbaru dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk memenuhi peraturan pemerintah dan memudahkan klien, System Ever Indonesia selalu update fitur-fitur untuk memastikan produk kami sesuai dengan regulasi yang berjalan di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan setiap transaksi dan dokumen pajak yang dihasilkan selalu mematuhi ketaan perpajakan yang berlaku, serta menghasilkan data yang akurat dan terverifikasi. Dengan demikian, risiko penalti dan sanksi perpajakan dapat diminimalkan.