Artikel
Akhir 2023 lalu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023
yang menjadi dasar dari penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21. Mengacu pada PP tersebut, ketentuan pemotongan PPh 21 yang baru bertujuan untuk menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan pensiunannya.
Umumnya, tarif efektif PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua jenis, yaitu tarif bulann dan harian. Penentuan tarif efektif bulanan telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Sedangkan penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh 21 adalah penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan.
Penetapan tarif efektif harian meperhitungkan bagian peghasilan yang tidak dikenai pemotongan, yang seharusnya berfungsi sebagai pengurang dari penghasilan bruto.
Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yakni katergori A, B, dan C.
Pada kategori A, pengkategorian tarif efektif bulanan dilakukan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP)/ bruto sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Di kategori ini tarif efektif bulanan dikategorikan menjadi :
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Kategori
ini membebankan tarif efektif bulanan sebesar 0% untuk penghasilan maksimal Rp.
5,4 juta perbulan dan membebankan tarif maksimal sebesar 34% untuk penghasilan
bulanan di atas Rp. 1,4 miliar.
Pada
kategori B, tarif efektf bulanan dibebankan berdasarkan penghasilan bruto yang
diperoleh individu dengan status PTKP sebagai berikut:
- Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2)
Tarif
efektif kategori ini dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai 6,2 juta
hingga 34% untuk penghasilan 1, 405 miliar.
Kemudian,
untuk tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto dengan
jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Rentang tarif efektif yang ditetapkan sebesar
0% untyk pengasilan bulanan maksimal Rp 6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan
bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
Sedangkan
tarif efektif harian dibebankan sebesar 0% untuk pengasilan sampai dengan Rp
450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450.000 sampai Rp 2,5 juta
Studi
Kasus
Bu
Nita bekerja sebagai perusahaan tetap di System Ever Indonesia. Selama tahun
2024, Bu Nita memperoleh gaji sebesar Rp 10.200.000 perbulan dan membayar iuran pensiun sebesar
102.000 per bulan. Bu Nita berstatus lajang dan memiliki satu tanggungan (TK/1)
Dengan
demikian maka perhitungan PPh 21 Bu Nita adalah sebagai berikut:
- Perhitungan PPh 21 Januari - November 2024 (Saat ini)
Berdasarkan
Status PTKP (TK/1) dan jumlah penghasilan bruto Rp10.200.000, pemotongan PPh 21
atas penghasilan yang diterima Bu Nita untuk masa Januari 2024 sampai November
2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A dengan tarif pajak
sebesar 2,25%.
Rp10.200.000
x 2,25% = Rp229.500 per bulan
- Perhitungan PPh 21 Desember 2024 (Perhitungan Tarif Efektif)
Pada
bulan Desember 2024, perhitungan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang
diterima dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 Undang - Undang Pajak Penghasilan.
Berikut
besaran PPh 21 di bulan Desember 2024:
Gaji
setahun = Rp10.200.000 x 12 = 122.400.000
Pengurang:
- Biaya jabatan = 5% x Rp122.400.000 = Rp6.120.000
- Iuran Pensiun = Rp102.000 x 12 = Rp1.224.000
Penghasilan
neto setahun (Gaji - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun) = 115.056.000
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PKTP) Setahun = Rp58.500.000
Penghasilan
Kena Pajak Setahun (PKP) = 56.556.000
Besaran
PPh 21 dalam setahun
=
Tarif pasal 17 ayat A UU PPh x PKP
=
5% x Rp 56.556.000= Rp 2.827.800
Besaran
PPh 21 bulan Desember 2024
=
PPh 21 setahun - Jumlah PPh21 bulan Januari - November 2024 yang telah dipotong
=
Rp 2.827.800- (229.500 x 11)
=
Rp 303.300
Kelola
aspek keuangan secara Efficient dengan SystemEver Manufacturing
- Mengurangi Risiko Kepatuhan:
Kami memastikan bahwa SystemEver Manufacturing akan selalu sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku, sehingga hasil perhitungan pajak dilakukan sesuai dengan aturan
yang berlaku pada tingkat lokal, regional, dan nasional. Hal ini mengurangi
risiko kesalahan perhitungan dan kesalahan kepatuhan perpajakan.
SystemEver Manufacturing juga menyediakan jejak audit
lengkap untuk setiap transaksi keuangan. Sistem ini mencatat setiap perubahan
data, memberikan keamanan dan keandalan informasi keuangan.
- Pelaporan Pajak yang Otomatis:
SystemEver Manufacturing memfasilitasi pembuatan laporan pajak secara otomatis. Data keuangan yang terintegrasi memungkinkan perusahaan untuk menghasilkan laporan pajak yang akurat dan tepat waktu, yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.