Learn how SystemEver fits perfectly into your remote work trip. Watch Tutorial Video.

Article

Taati Kewajiban Monitoring Kawasan Berikat dengan IT Inventory SystemEver

Taati Kewajiban Monitoring Kawasan Berikat dengan IT Inventory SystemEver

Bagi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai kawasan berikat, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dirjen Bea Cukai (DJBC) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Beberapa pengujian yang dilakukan meliputi keandalan sistem informasi persediaan (IT inventory) yang wajib dimiliki oleh perusahaan di kawasan berikat. Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan.

Monitoring Kawasan Berikat


Bagi penerima fasilitas kawasan berikat, monitoring yang dilakukan berupa kegiatan pemantauan, pemeriksaan, dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sedangkan evaluasi merupakan kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas kawasan berikat. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara periodik ataupun insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin, sedangkan monitoring insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

 

Monitoring dan evaluasi atas perusahaan penerima fasilitas berikat dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.

Monitoring Kawasan Berikat

Monitoring umum dapat bersifat periodik atau insidental, keduanya bertujuan untuk memeriksa pemenuhan ketentuan berikut : 

  • persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB;
  • prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan administratif
  • prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan penerima fasilitas TPB yang terkait dengan fasilitas TPB;
  • existence, responsibility, nature of business, and audibility (ERNA)
  • IT inventory
  • CCTV
  • prosedur lain sebagaimana di atur dalam ketentutan peraturan perundang-undangan pengenai TPB.

Monitoring khusus merupakan kegiatan monitoring dengan tujuan tertentu dan secara insidental berdasarkan manajemen risiko (seperti profil risiko layanan dan adanya informasi yang perlu segera ditindaklanjuti). Monitoring khusus meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu, pemeriksaan sederhana, dan/atau penelitian mendalam. Untuk pemeriksaan sewaktu-waktu dapat dilakukan melalui e-monitoring atau pekerjaan lapangan. E-Monitoring meliputi pemeriksaan terhadap keandalan sistem pengendalian internal (SPI) IT inventory serta kesesuaian jumlah dokumen, barang, dan waktu pada IT inventory.


Monitoring mandiri merupakan monitoring yang dilakukan secara mandiri oleh penerima fasilitas berikat yang diberikan oleh DJBC secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Monitoring mandiri dapat dilakukan terhadap kesesuaian antara persediaan barang dalam sistem pencatatan persediaan barang perusahaan serta pemberitahuan pabean dengan pencatatan persediaan pada IT inventory.

Pembekuan Fasilitas Kawasan Berikat

Pembekuan fasilitas berikat merupakan pencabutan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor, PPN, dan PPnBM saat memasukkan barang ke kawasan berikat. Pembekuan fasilitas kawasan berikat dilakukan apabila penerima fasilitas kawasan berikat tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan evaluasi maka fasilitas kawasan berikat dapat dibekukan. Namun demikian, pembekuan tidak menghilangkan hak penerima fasilitas kawasan berikat untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain seperti impor.

Pemenuhan Kepatuhan Monitoring dan Evaluasi dengan IT Inventory SystemEver

Penerima fasilitas kawasan berikat wajib memiliki, mengelola, dan mendayagunakan IT inventory. IT inventory adalah sistem informasi persediaan berbasis teknologi informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh penerima fasilitas kawasan berikat. IT inventory wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (log) serta mampu ditelusuri minimal 2 tahun;
  2. hanya dapat diakses oleh pihak atau pegawai yang diberikan hak akses (authorized access);
  3. mampu memberikan data terkini (realtime) yang dapat diakses secara online oleh pegawai DJBC.
  4. mampu menggambarkan keterkaitan antara dokumen kepabeanan dan dokumen transaksi keuangan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat;
  5. mampu melakukan pencatatan secara berkelanjutan dan terkini (realtime) atas data transaksi pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses (work in process), penyesuaian barang (adjustment), dan persediaan barang (stock opname) atas barang yang mendapat fasilitas kawasan berikat; 
  6. mampu mencatat setiap jenis barang yang diimpor/dimasukkan dengan fasilitas kawasan berikat dengan kode yang berbeda;
  7. memiliki kode barang yang berbeda antara barang asal impor dengan barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP);
  8. memiliki sistem laporan pertanggungjawaban atas pencatatan dalam IT Inventory yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi.


Pemenuhan IT inventory yang andal sebagaimana disyaratkan selama proses monitoring dan evaluasi dapat dipenuhi dengan IT Inventory SystemEver yang terintegrasi dengan sistem akuntansi. Dengan IT Inventory SystemEver, perusahaan di kawasan berikat dapat terhindar dari sanksi seperti pembekuan fasilitas kawasan berikat. Selain itu, IT Inventory SystemEver juga memberikan kemudahan operasional dengan data real-time yang akan membuat pelaporan dokumen pabean menjadi lebih cepat dan dapat terhindar dari kesalahan. Nikmati kemudahan IT Inventory terbaik yang telah berpredikat kategori A dengan menggunakan IT Inventory SystemEver.

Related Article

Request Demo Register Now! Register
Send your message via EmailEmail
Send your message via Whatsapp Whatsapp
Contact Us
021- 529 621 29
Call